Mustofa Nahra Cemas Rizieq Shihab Akan Dikriminalisasi Lagi

JAKARTA, – Mustofa Nahrawardaya ikut buka suara terkait bebasnya Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Rabu (20/7). Dia mengaku cemas bila HRS ke depannya akan dikriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jubir Partai Ummat itu menyebut HRS bisa saja bernasib seperti Habib Bahar bin Smith. Menurutnya, status bebas bersyarat yang disandang HRS belum menjamin rasa aman.

“Seperti halnya terhadap Habib Bahar bin Smith, saya terus terang khawatir Pasal ITE paling mudah dipakai mekriminalisasi HRS setelah Bebas Bersyarat,” tulis Mustofa di akun Twitter MNW_MNW_MNW, dikutip Kamis (21/7).

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022. Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak remisi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Rizieq sebelumnya terjerat kasus hukum atas pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong. Dia ditahan pada 12 Desember 2020 dan menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.



sumber: www.jitunews.com